Tujuan Perencanaan Pajak ( Tax planning) Tax planning dilakukan antara lain untuk tujuan: Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien. Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbeasr pengeluaran pajak.
Nama : Dinda Ibrati Ichi Putri. NIM : 042543911 Mata Kuliah : Tugas 2 Pajak Penghasilan III. Jawaban: PT ABC Berdomisili di Negara A Tahun 2017 Penghasilan PT ABC di Negara A $ 100.000.000 Tarif Progresif ,s.d 70 jt 25%, diatas 70 jt 35% Penghasilan PT ABC di Negara B $ 80.000.000 Tarif Pajak 40% Penghasilan PT ABC di Negara C $ 20.000.000 Tarif Pajak 30%
Jawab: Pemberi penghasilan wajib memotong PPh Pasal 23 dan menyetorkannya ke kas negara sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan. Saya agak sedikit menanggapi pertanyaan nomor 7, terhutang PPh pasal 23 saat dicatat itu, apakah maksudnya saat dibuatkannya faktur pajak ? Dalam hal ini, kita sebagai penerima jasa
Kewajiban pajak bagi koperasi. Selain pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima anggota koperasi, terdapat beberapa kewajiban pajak lainnya, yaitu: Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan ataupun jasa. Sebagai contoh, PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai koperasi yang melakukan
PPh Pasal 23 merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting karena mencakup berbagai transaksi ekonomi. Dalam artikel bloghrd.com ini, kita akan membahas konsep, tarif, objek, prosedur pembayaran, pelaporan, dan sejumlah hal penting terkait PPh Pasal 23.
Isteri mempunyai usaha salon dengan peredaran usaha selama tahun 2009 sebesar Rp 102.000.000,- Penghasilan Hady digabung dengan penghasilan isterinya. (Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk usaha salon adalah 40%) Pertanyaan: 1.1 Berapa PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh bendaharawan PT Negeriku?
Ketentuan Objek Pajak Reimbursement dalam UU PPh. Arnold memaparkan, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib PajakTerdapat dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu tarif sebesar 15% dan 2%. Tarif tersebut tergantung pada objek PPh pasal 23, antara lain: 1. Tarif 15% dari jumlah bruto: • Dividen, kecuali pembagian kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti. • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 120.000.000,00. Kredit pajak : Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp 7.000.000,00. Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00. Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) Rp 3.000.000,00. Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp 25.000.000,00. Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Rp
27.Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT tidak boleh dikurangkan (non deductible expense), kecuali: A. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; B. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk
Subjek Pemotongan PPh Pasal 21/ Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh 26 sesuai Per-Dirjen Pajak No. PER-31/PJ./2012 adalah orang pribadi yang merupakan : a. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris b.
Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2. Pembayaran Pajak Penghasilan final ini dilakukan dengan dua cara atau mekanisme, yaitu : Mekanisme Pemotongan. Mekanisme pemotongan di sini maksudnya adalah penyewa harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak yang
7. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, permotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia bersifat final. Namun, terdapat kondisi pengecualian sehingga pemotongan PPh Pasal 26 menjadi bersifat tidak final. Kondisi yang dimaksud, yakni pemotongan atas penghasilan yang
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai PPh Pasal 23 atas tenaga kerja, perlu kiranya kami ulas mengenai jasa tenaga kerja. Sesuai dengan Pasal 14 dalam PP Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN disebutkan bahwa penyerahan jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN meliputi: